Selasa, 26 September 2017

Jumat, 27 Februari 2015

PROGRAM KERJA BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA TARUB KECAMATAN TARUB
KABUPATEN TEGAL


PROGRAM KERJA BPD Desa Tarub 2012-2018

BPD
BPD adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat desa, yang utusannya berdasarkan utusan dari tiap dusun dalam wilayah desa. Desa Tarub memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 5 orang, yang terdiri dari :
Susunan Kepengurusan BPD Desa Tarub Periode 2012 -2018

Ketua                    :              URIP SANTOSO
Wakil Ketua        :               RUMAEDI
Sekretaris            :               ADNAN
Anggota               :               -     WASIAH
         -          SUSILOWATI


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TARUB KECAMATAN TARUB

1.       KILAS PANDANG

Badan Permusyawaratan Desa Tarub merupakan lembaga desa yang menjadi mitra pemerintahan desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus dilaksanakan oleh desa. Pemilihan anggota BPD berdasarkan atas proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap lingkungannya sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan desa.
Selain fungsi legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPD. Sedangkan fungsi yudikatif  yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang kurang akurat serta tidak ada serah terima jabatan secara resmi mendorong kami untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan.

2.      VISI  DAN MISI
VISI
Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tarub memandang perlu adanya kesinambungan pembangunan desa dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi serta partisipasi masyarakat sebagai tolak ukur dari seluruh program kerja pemerintahan desa dalam sebuah ajang demokrasi dengan azas musyawarah untuk mufakat.
MISI
Badan Permusyawaratan Desa Tarub berusaha mengemban amanat demokrasi yang didelegasikan masyarakat untuk menggagas, mendorong dan menciptakan terobosan pembangunan yang partisipatif, inovatif, aspiratif serta proporsional yang ditunjang dengan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, lebih mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

3.      PROGRAM  KERJA
Program Kerja BPD Masa Bakti 2012/2018 dirancang khusus untuk jangka waktu 6 tahun ke depan.
Adapun program kerja yang akan laksanakan yaitu :
 Bidang Pemerintahan      
a.       Menyiapkan dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa
b.      Menggagas lahirnya peraturan desa tentang RPBDes/ APBDes secara transparant dengan mengutamakan pola Bottom Up sebagai cerminan kebutuhan serta harapanmasyarakat yang real tanpa rekayasa.  Dengan berusaha untuk menciptakan Musbangdes yang memang hasil dari putusan musyawarah  seluruh warga Desa Tarub.
c.       Menata kembali seluruh lini pemerintahan yang dipandang belum sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Tegal yang berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
d.      Berusaha memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk berlaku adil, transparant dan menempatkan hak-hak masyarakat  menjadi acuan dalam segala tindakan serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa khususnya kepala desa Tarub sebagai Unsur kerjanya.
e.      Mendorong lahirnya budaya demokrasi / musyawarah untuk mufakat dalam segala hal pengambilan keputusan yang bersangkut paut dengan kelancaran roda pemerintahan desa.

Bidang Ekonomi  
a.       Menggagas lahirnya BUMDes sebagai cikal bakal lahirnya ekonomi kerakyatan yang lebih menyentuh pada masyarakat bawah sebagai subjek pembangunan desa.
b.      Menata kembali lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang dipandang perlu dengan    memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c.       Berusaha memberikan masukan kepada pihak pemerintahan desa untuk selalu lebih mengutakan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan tidak mengenyampingkan kepentingan serta kebutuhan berlangsungnya roda pemerintahan desa.
d.      Mendorong lahirnya kelompok usaha kecil dalam masyarakat
Bidang Kemasyarakatan
a.       Menumbuh kembangkan rasa cinta terhadap desa dengan membuka seluas-luasnya partisipasi serta aspirasi demi kemajuan serta kesejahteraan desa
b.      Mendorong lahirnya lembaga-lembaga kemasyarakatan desa sebagai Unsur pembangunan pemerintahan desa
c.       Berusaha untuk mengayomi serta melestarikan budaya dan kebiasaan positif yang berdampak pada pembangunan berkesinambungan
d.      Memberikan masukan pada pemerintahan desa untuk
Program Kerja Tersebut dijabarkan kembali dalam program tahunan atau dapat  juga disebut program jangka pendek, yaitu :

a.   Tahun  2012 – 2014
 1. Berusaha memberdayakan seluruh potensi desa beserta sumber daya yang ada hingga   berdaya guna sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
 2. Menggali seluruh potensi gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya.                               
3.  Menggali potensi ekonomi / menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada lahirnya Bumdes dan Koprasi Desa dengan menginventarisir peta kegiatan ekonomi yang ada tetapi dipandang kurang menyentuh pada masyarakat sebagai subjek pembangunan  
4. Aspirasi dan Perda kab. Tegal Memberikan arahan serta masukan pada pemerintah desa dalam bidang pelayanan publik serta pengadministrasian secara profesional dan proporsional sesuai dengan petunjuk palaksanaan( juklak ) serta petunjuk teknis ( juknis )yang disesuaikan dengan peraturan daerah kabupaten Tegal.

b.   Tahun 2015-2018
1.  Merintis kerja sama antar desa untuk mendorong Perekonomian Masyarakat
2.  Melaksanakan pemilihan Kepala Desa Tarub
3.  Menyusun RAPBDes bersama Kepala Desa
4.  Mengesahkan APBDes
5.  Melaksanakan pengawasan Dana Desa/ sejenisnya
6.  Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa tiap tiga bulan sekali
7.  Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama pemerintahan desa
8.  Melaksankan pengawasan program PDPM /sejenisnya
9.  Dengar pendapat dengan RW dan RT
10. Merancang pembentukan BPD Baru masa bakti 2018/2024
11.  Membentuk Panitia Pemilihan BPD
12.  Melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Tarub
13.  Berakhir Masa Jabatan  BPD
14.  Pembubaran BPD masa Bakti 2012-2018
15.  Selesai

Ditetapkan di Tarub
..............................................

              Ketua,                                                                                        Sekretariss,



URIP SANTOSO, A.Md                                                                         ADNAN

TATA TERTIB BPB DESA TARUB





KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA TARUB KECAMATAN TARUB KAB TEGAL
NOMOR: 01/ Kpts/ BPD/II/2015

TENTANG

TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TARUB

Menimbang
:
a.
                             Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka memandang perlu BPD desa Tarub melakukan penyusunan tata tertib BPD,
b.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 Peraturan Bupati Tegal No. 14 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b perlu menetapkan keputusan BPD Desa Tarub tentang Tata Tertib BPD,
Mengingat
:                                                                          
1.
                            Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Tegal dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah,
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005,
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
5.
     Peraturan Daerah Kabupaten Tegal No. 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal No. 07 Tahun 2006) ,








MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
     KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TARUB TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TARUB KECAMATAN  TARUB
     KABUPATEN TEGAL,

BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dengan:
1.  Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Tegal.
2.  Bupati adalah Bupati Tegal.
3.   Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Camat adalah Camat Tarub, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
5.   Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Tarub atau Penjabat Kepala Desa Tarub, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
6.   Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa,
10.  Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala  Desa dan bersifat mengatur.
11.  Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
13. Wilayah adalah perdukuhan dan atau gabungan pedukuhan dan atau pemecahan pedukuhan yang merupakan kelompok musyawarah di desa setempat
14. Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya.
15.  Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
16.  Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.

BAB  II

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG

Kedudukan BPD
Pasal 2
(1)
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
(2)
BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
(3)
BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila. 

Fungsi BPD
Pasal 3
(1)  
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2)   
Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
(3)   
Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan. 

Tugas BPD
Pasal 4
BPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.   Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.   Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumberpendapatan dan kekayaan desa;
d.   Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e.   Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 
g.   Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.   Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i.    Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j.    Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k.   Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar Desa di luar Kabupaten;
l.    Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m.  Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n.   Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o.   Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
p.    Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q.   Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.







Wewenang BPD
Pasal 5
 (1)
BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang - undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.
(2)
Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang. 

BAB  III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b.    Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lisan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c.    Menyatakan pendapat;
d.    Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e.    Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa. 



Pasal 7
(1)  
Anggota BPD mempunyai hak :
a.   Mengajukan Rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui Perubahan mengenai Peraturan      Desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
b.   Mengajukan pertanyaan;
c.   Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
d.   Memilih dan dipilih; dan
e.   Memperoleh tunjangan serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2)  
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.   Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.   Melaksanakan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.   Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan NKRI;
d.   Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.   Memproses pemilihan Kepala Desa; 
f.    Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
g.   Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan 
h.   Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

BAB  IV

PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN

Pasal 8
(1)    
Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat BPD yang baru telah disahkan dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)    
Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan berikutnya. 

Pasal 9
(1)   
Anggota BPD berhenti karena :
a.   Meninggal dunia;
b.   Permintaan sendiri;
c.   Diberhentikan.
(2)  
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.   Berakhir masa keanggotaannya;
b.   Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.   Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d.   Dinyatakan melanggar sumpah / janji;
e.   Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD, dan atau;
f.    Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
(3)   
Apabila ada Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan dengan aturan PAW (Pergantian Antar Waktu) dari warga masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD antar waktu dari wilayah yang diwakili saat pemilihan anggota BPD periode yang bersangkutan.  



BAB  V

PIMPINAN

Pasal 10
Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota BPD :
(1)
Memberikan peringatan secara lisan kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan melanggar kode etik, sumpah atau janji Anggota BPD.
(2)
Peringatan kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara tertulis. dan jika tetap tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti  yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD antar waktu dari wilayah yang diwakili.
(3)
Pimpinan BPD berhak mengundang rapat untuk anggota BPD. 

Pasal 11
(1) 
Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
(2) 
Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti Kedudukan Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.

BAB  VI

PERATURAN TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA

Pasal 12
(1)  
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2)  
Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan ½ plus 1 dari jumlah anggota BPD.
(3) 
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4)  
Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit  (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5)  
Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui voting.
(6)  
Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
(7)  
Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.
(8)  
Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(9)  
Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua. 

Pasal 13
(1)   
Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
(2)    
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.   

BAB  VII

TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA

Pasal 14
(1)    
Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD
(2)    
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut
(3)    
Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3  dari jumlah Anggota BPD, dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4)   
BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 

Pasal 15
Tahap Pembahasan Peraturan Desa
(1)   
Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :
a.    Kepala Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
b.   Pemandangan umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.
c.   Jawaban Kepala Desa secara lisan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d.   BPD sebelum mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e.    Pengambilan keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2)    
 Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari BPD :
a.   Pendapat Kepala Desa dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b.   Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
c.    Sebelum diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.   

BAB  VIII

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 16
(1)    
Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a.   Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b.   Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;
c.   Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.
 (2)   
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3)    
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa.
(4)   
Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5)    
Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6)     
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(7)    
Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8)    
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.  

BAB  IX

MEKANISME MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 17
(1)  
Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga ataupun bentuk lainnya sesuai dengan kondisi kultur sosial budaya masyarakat.
(2)   
Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3)    
Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.   

BAB  X

HUBUNGAN KERJA DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA MASYARAKAT DESA

Pasal 18
(1)    
Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)    
Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif dan koordinatif.  

BAB  XI

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 19
(1)
Susunan organisasi BPD terdiri atas :
a.  Pimpinan BPD;
b.  Anggota BPD
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dalam organisasi BPD dapat dibentuk beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang koordinator bidang. 

Pasal 20
(1)
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)
Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kalinya dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

BAB  XII

KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF

Pasal 21
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa
(2)
Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara proporsional oleh BPD bersama Kepala Desa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
(3)
Tunjangan pimpinan dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa. 

Pasal 22
(1)
Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)
Biaya operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara proporsional oleh BPD bersama Kepala Desa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
(3)
Biaya operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam APB Desa.
(4)
Bupati menetapkan pedoman, plafon, dan pengggunaan biaya operasional BPD.   

BAB  XIII

PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 23
Pengurus BPD mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b.    Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
c.    Memimpin rapat BPD;
d.    Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e.    Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;
f.     Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu bidang;
g.    Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;
h.    Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
      1. Bidang Pemerintahan
      2. Bidang Pembangunan
      3. Bidang Kesra  
i.     Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya. 

Tugas dan Kewajiban Pimpinan

Pasal 24
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
a.   Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b.   Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.
c.   Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu.
d.   Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
e.   Melaksanakan Keputusan Rapat.
f.    Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
g.   Menyampaikan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
h.   Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait. 

Tugas Bidang-bidang
Pasal 25
Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
a.   Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD yang termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
b.   Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
c.   Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
d.   Mengadakan rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
e.   Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.   

BAB  XIV

PROGRAM KERJA

Pasal 26
(1)
Untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajibannya, BPD membuat progam kerja tahunan.
(2)
Sesuai dengan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan dalam rapat-rapat BPD serta ditindaklanjuti sesuai dengan tatatertib BPD.
(4)
BPD melaksanakan evaluasi atas program kerja yang telah dilaksanakan.  

BAB  XV

JENIS, WAKTU DAN TATA CARA RAPAT SERTA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Jenis Rapat
Pasal 27
Jenis rapat BPD antara lain :
a.
Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;
b.
Rapat Pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c.
Rapat Kerja adalah rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d.
Rapat Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup. 

Waktu Rapat
Pasal 28
Penentuan waktu rapat :
a.
Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
b.
Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari yang jadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c.
Apabila terdapat kepentingan yang bersifat mendesak, BPD dapat mengadakan rapat atau sidang sesuai dengan kebutuhan;
d.
Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat rutin setiap tiga bulan. 

Tata Cara Rapat
Pasal 29
Tata cara rapat BPD :
a.
Sebelum rapat dimulai setiap Anggota BPD harus menandatangani daftar hadir;
b.
Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;
c.
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain;
d.
Anggota BPD yang menandatangani daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat harus memberitahukan kepada pimpinan rapat. 

Jalannya Rapat
Pasal 30
Tata cara jalannya rapat:
1.     
Untuk kelancaran jalannya rapat, pimpinan rapat dapat menetapkan babak pembicaraan dan pembicara agar mencatatkan namanya terlebih dahulu sebelum pembicaraan dimulai dan pimpinan rapat menetapkan lamanya berbicara.
2.     
Apabila pembicara telah melampaui waktu yang telah ditentukan atau menyimpang dari pokok pembicaraan, pimpinan rapat dapat memperingatkan pembicara.
3.     
Setiap anggota BPD dapat mengajukan pertanyaan atau usul kepada Kepala Desa.
4.     
Pertanyaan atau usul disampaikan kepada pimpinan BPD secara singkat dan jelas baik secara lisan maupun tertulis.
5.     
Pembicaraan mengenai pertanyaan atau usul  dilakukan dengan memberi kesempatan kepada:
a.  Anggota BPD lainnya untuk memberi pandangan.
b.  Penanya/ pengusul memberi jawaban/ tanggapan atas pandangan para anggota BPD.
6.     
Keputusan atas usul kepada Kepala Desa dapat disetujui  atau ditolak dan ditetapkan dalam rapat BPD.
7.     
Selama usul belum memperoleh keputusan/ tanggapan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali.
8.    
Jika jawaban Kepala Desa telah disampaikan, tidak ada usul/ pertanyaan lagi, maka pembicaraan mengenai jawaban atau keterangan Kepala Desa dinyatakan selesai oleh BPD. 




Pengambilan Keputusan
Pasal 31
Tata cara pengambilan keputusan :
1.     
Pengambilan keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.     
Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
3.     
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (dengan ketentuan lebih dari setengah ) dilakukan dengan pemberian suara secara tertulis atau mengangkat tangan.
4.     
Setelah rapat selesai, sekretaris BPD menyusun risalah rapat yang antara lain memuat :
a.  Acara rapat.
b.  Daftar hadir anggota.
c.  Pokok-pokok masalah yang dibahas.
d.  Pokok-pokok pembicaraan para anggota.
e.  Pokok-pokok kesimpulan rapat.
5.     
Risalah rapat dijadikan dasar penyusunan keputusan BPD.   

BAB  XVI

KODE ETIK

Pasal 32
(1)
Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati Kode Etik.
(2)
Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan- aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta antar Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.
(3)
Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara. 
(4)
Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara adil tanpa memandang: Suku, Agama, Ras, Golongan, dan Gender.

BAB  XVII

LARANGAN ANGGOTA

Pasal 33
(1)   
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)  
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.  Sebagai pelaksana proyek desa;
b.  Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.   Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.   Menyalahgunakan wewenang;
e.   Melanggar sumpah atau janji jabatan, dan;
f.    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, perjudian, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.   








BAB  XVIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur lebih lanjut oleh Rapat Badan Permusyawaratan Desa. 

Pasal 35
Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di 
:
Tarub
Pada          
Tanggal    : 
:
Selasa
24 Pebruari 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TARUB
KECAMATAN TARUB KABUPATEN TEGAL

             Ketua,                                                    Sekretaris,




URIP SANTOSO, A.Md                                             ADNAN