APBDES DESATARUB 2015
Jumat, 07 Agustus 2015
Selasa, 03 Maret 2015
Senin, 02 Maret 2015
Jumat, 27 Februari 2015
PROGRAM KERJA BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA TARUB KECAMATAN TARUB
KABUPATEN TEGAL
PROGRAM KERJA BPD Desa Tarub 2012-2018
BPD
BPD adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat desa, yang
utusannya berdasarkan utusan dari tiap dusun dalam wilayah desa. Desa Tarub
memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 5
orang, yang terdiri dari :
Susunan Kepengurusan BPD Desa Tarub Periode 2012 -2018
Ketua : URIP SANTOSO
Wakil Ketua : RUMAEDI
Sekretaris : ADNAN
Anggota : - WASIAH
-
SUSILOWATI
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
DESA TARUB KECAMATAN TARUB
1. KILAS PANDANG
Badan Permusyawaratan Desa Tarub merupakan lembaga desa yang menjadi
mitra pemerintahan desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus
dilaksanakan oleh desa. Pemilihan anggota BPD berdasarkan atas proses demokrasi
yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap lingkungannya
sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan
masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari
pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif
yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan desa.
Selain fungsi legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi
kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor
pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang
dimiliki oleh lembaga BPD. Sedangkan fungsi yudikatif yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk
memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek
sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan
masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil
putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang
kurang akurat serta tidak ada serah terima jabatan secara resmi mendorong kami
untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan
tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan.
2. VISI DAN MISI
VISI
Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tarub memandang perlu adanya
kesinambungan pembangunan desa dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi
serta partisipasi masyarakat sebagai tolak ukur dari seluruh program kerja
pemerintahan desa dalam sebuah ajang demokrasi dengan azas musyawarah untuk
mufakat.
MISI
Badan Permusyawaratan Desa Tarub berusaha mengemban amanat demokrasi
yang didelegasikan masyarakat untuk menggagas, mendorong dan menciptakan
terobosan pembangunan yang partisipatif, inovatif, aspiratif serta proporsional
yang ditunjang dengan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, lebih
mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3. PROGRAM
KERJA
Program Kerja
BPD Masa Bakti 2012/2018 dirancang khusus untuk jangka waktu 6 tahun ke depan.
Adapun program
kerja yang akan laksanakan yaitu :
Bidang Pemerintahan
a.
Menyiapkan dan melaksanakan Pemilihan Kepala
Desa
b.
Menggagas lahirnya peraturan desa tentang
RPBDes/ APBDes secara transparant dengan mengutamakan pola Bottom Up sebagai
cerminan kebutuhan serta harapanmasyarakat yang real tanpa rekayasa. Dengan berusaha untuk menciptakan Musbangdes yang
memang hasil dari putusan musyawarah
seluruh warga Desa Tarub.
c.
Menata kembali seluruh lini pemerintahan yang
dipandang belum sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Tegal yang berdasarkan
aspirasi yang berkembang di masyarakat.
d.
Berusaha memberikan masukan kepada pemerintah
desa untuk berlaku adil, transparant dan menempatkan hak-hak masyarakat menjadi acuan dalam segala tindakan serta
kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa khususnya kepala desa Tarub sebagai
Unsur kerjanya.
e.
Mendorong lahirnya budaya demokrasi / musyawarah
untuk mufakat dalam segala hal pengambilan keputusan yang bersangkut paut
dengan kelancaran roda pemerintahan desa.
Bidang Ekonomi
a.
Menggagas lahirnya BUMDes sebagai cikal bakal
lahirnya ekonomi kerakyatan yang lebih menyentuh pada masyarakat bawah sebagai
subjek pembangunan desa.
b.
Menata kembali lembaga-lembaga ekonomi
masyarakat yang dipandang perlu dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat.
c.
Berusaha memberikan masukan kepada pihak
pemerintahan desa untuk selalu lebih mengutakan kesejahteraan ekonomi
masyarakat dengan tidak mengenyampingkan kepentingan serta kebutuhan
berlangsungnya roda pemerintahan desa.
d.
Mendorong lahirnya kelompok usaha kecil dalam
masyarakat
Bidang
Kemasyarakatan
a.
Menumbuh kembangkan rasa cinta terhadap desa
dengan membuka seluas-luasnya partisipasi serta aspirasi demi kemajuan serta
kesejahteraan desa
b.
Mendorong lahirnya lembaga-lembaga
kemasyarakatan desa sebagai Unsur pembangunan pemerintahan desa
c.
Berusaha untuk mengayomi serta melestarikan
budaya dan kebiasaan positif yang berdampak pada pembangunan berkesinambungan
d.
Memberikan masukan pada pemerintahan desa untuk
Program Kerja
Tersebut dijabarkan kembali dalam program tahunan atau dapat juga disebut program jangka pendek, yaitu :
a. Tahun
2012 – 2014
1. Berusaha memberdayakan
seluruh potensi desa beserta sumber daya yang ada hingga berdaya guna sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing.
2. Menggali seluruh potensi
gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai
dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya.
3. Menggali potensi ekonomi /
menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada
lahirnya Bumdes dan Koprasi Desa dengan menginventarisir peta kegiatan ekonomi
yang ada tetapi dipandang kurang menyentuh pada masyarakat sebagai subjek
pembangunan
4. Aspirasi dan Perda kab. Tegal Memberikan arahan serta masukan pada
pemerintah desa dalam bidang pelayanan publik serta pengadministrasian secara
profesional dan proporsional sesuai dengan petunjuk palaksanaan( juklak ) serta
petunjuk teknis ( juknis )yang disesuaikan dengan peraturan daerah kabupaten Tegal.
b. Tahun 2015-2018
1. Merintis kerja sama antar
desa untuk mendorong Perekonomian Masyarakat
2. Melaksanakan pemilihan
Kepala Desa Tarub
3. Menyusun RAPBDes bersama
Kepala Desa
4. Mengesahkan APBDes
5. Melaksanakan pengawasan
Dana Desa/ sejenisnya
6. Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan
desa tiap tiga bulan sekali
7. Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama
pemerintahan desa
8. Melaksankan pengawasan program PDPM /sejenisnya
9. Dengar pendapat dengan RW dan RT
10. Merancang
pembentukan BPD Baru masa bakti 2018/2024
11. Membentuk Panitia Pemilihan BPD
12. Melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban
Kepala Desa Tarub
13. Berakhir Masa Jabatan BPD
14. Pembubaran BPD masa Bakti 2012-2018
15. Selesai
Ditetapkan di Tarub
..............................................
Ketua, Sekretariss,
URIP SANTOSO, A.Md ADNAN
TATA TERTIB BPB DESA TARUB
|
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA TARUB
KECAMATAN TARUB KAB TEGAL
NOMOR: 01/
Kpts/ BPD/II/2015
TENTANG
TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TARUB
|
|||||||||||
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
sesuai dengan ketentuan pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka memandang perlu BPD desa Tarub
melakukan penyusunan tata tertib BPD,
|
||||||||
|
b.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 Peraturan
Bupati Tegal No. 14 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b perlu
menetapkan keputusan BPD Desa Tarub tentang Tata Tertib BPD,
|
||||||||||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Tegal dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah,
|
||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005,
|
||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa,
|
||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
|
||||||||||
|
5.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal No. 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal
(Lembaran Daerah Kabupaten Tegal No. 07 Tahun 2006) ,
|
||||||||||
|
MEMUTUSKAN
|
|||||||||||
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TARUB TENTANG TATA TERTIB BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA TARUB KECAMATAN TARUB
KABUPATEN TEGAL,
|
|||||||||
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
|
|||||||||||
|
Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib yang dimaksud
dengan:
1. Pemerintah
Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Tegal.
2. Bupati adalah
Bupati Tegal.
3. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan
berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Camat adalah Camat Tarub, yang merupakan unsur
perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan
sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
5. Kepala Desa
atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Tarub atau Penjabat Kepala Desa Tarub,
seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu
tertentu.
6. Badan
Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan
Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa,
10. Peraturan
Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
Kepala Desa dan bersifat mengatur.
11. Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Wilayah
adalah perdukuhan dan atau gabungan pedukuhan dan atau pemecahan pedukuhan
yang merupakan kelompok musyawarah di desa setempat
14. Kode Etik BPD
adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam
melaksanakan tugasnya.
15. Tanah Kas
Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa
tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
16. Pihak Ketiga
adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa,
antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah
negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan
dalam dan luar negeri.
|
|||||||||||
|
BAB II
KEDUDUKAN,
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
Kedudukan BPD
Pasal 2
|
|||||||||||
|
(1)
|
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
|
||||||||||
|
(2)
|
BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra
Pemerintah Desa.
|
||||||||||
|
(3)
|
BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan
wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila.
|
||||||||||
|
Fungsi BPD
Pasal 3
|
|||||||||||
|
(1)
|
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
|
||||||||||
|
(2)
|
Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
|
||||||||||
|
(3)
|
Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan
pembangunan.
|
||||||||||
|
Tugas BPD
Pasal 4
|
|||||||||||
|
BPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan
sumberpendapatan dan kekayaan desa;
d. Membahas,
menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. Memberitahukan
kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara
tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
g. Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
h. Bersama
Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j. Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa
oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k. Memberikan
persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar Desa di luar
Kabupaten;
l. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
m. Menyusun tata
tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n. Mengadakan
perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o. Memberikan persetujuan
pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah
Desa kepada pihak lain;
p. Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan
pihak lain yang saling menguntungkan;
q. Memberikan
persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa
sendiri maupun kepentingan pihak lain.
|
|||||||||||
|
|
|
||||||||||
|
|
|
||||||||||
|
|
|
||||||||||
|
Wewenang BPD
Pasal 5
|
|||||||||||
|
(1)
|
BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada
Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa
melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang - undangan atau norma
masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta
mempersulit setiap keperluan masyarakat.
|
||||||||||
|
(2)
|
Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak
diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi
administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian
setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.
|
||||||||||
|
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 6
|
|||||||||||
|
BPD mempunyai hak :
a. Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b. Meminta keterangan
kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara
lisan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan
obyektifitas;
c. Menyatakan pendapat;
d. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan
pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e. Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.
|
|||||||||||
|
Pasal 7
|
|||||||||||
|
(1)
|
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui Perubahan
mengenai Peraturan Desa yang
diusulkan oleh Pemerintah Desa;
b. Mengajukan
pertanyaan;
c. Menyampaikan
usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
d. Memilih dan
dipilih; dan
e. Memperoleh
tunjangan serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan
kemampuan keuangan desa.
|
||||||||||
|
(2)
|
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan
demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. Mempertahankan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan NKRI;
d. Menyerap,
menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses
pemilihan Kepala Desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g. Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan
h. Menjaga norma
dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
|
||||||||||
|
BAB IV
PEMBERHENTIAN
DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 8
|
|||||||||||
|
(1)
|
Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat BPD yang
baru telah disahkan dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
|
||||||||||
|
(2)
|
Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan
berikutnya.
|
||||||||||
|
Pasal 9
|
|||||||||||
|
(1)
|
Anggota BPD berhenti karena :
a. Meninggal
dunia;
b. Permintaan
sendiri;
c. Diberhentikan.
|
||||||||||
|
(2)
|
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir masa
keanggotaannya;
b. Tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d. Dinyatakan
melanggar sumpah / janji;
e. Tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD, dan atau;
f. Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
|
||||||||||
|
(3)
|
Apabila ada Anggota BPD yang berhenti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digantikan dengan aturan PAW (Pergantian Antar Waktu)
dari warga masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD antar
waktu dari wilayah yang diwakili saat pemilihan anggota BPD periode yang
bersangkutan.
|
||||||||||
|
BAB V
PIMPINAN
Pasal 10
|
|||||||||||
|
Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota BPD :
|
|||||||||||
|
(1)
|
Memberikan peringatan secara lisan kepada Anggota
BPD yang melalaikan tugas dan melanggar kode etik, sumpah atau janji Anggota
BPD.
|
||||||||||
|
(2)
|
Peringatan kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud
ayat (1) di atas apabila tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka
diberikan peringatan secara tertulis. dan jika tetap tidak ada perubahan maka
pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan
dan mengusulkan pengganti yang sudah ditetapkan menjadi calon
Anggota BPD antar waktu dari wilayah yang diwakili.
|
||||||||||
|
(3)
|
Pimpinan BPD berhak mengundang rapat untuk anggota
BPD.
|
||||||||||
|
Pasal 11
|
|||||||||||
|
(1)
|
Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
|
||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka
Wakil Ketua mengganti Kedudukan Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti
kedudukan Wakil Ketua.
|
||||||||||
|
BAB VI
PERATURAN
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 12
|
|||||||||||
|
(1)
|
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
|
||||||||||
|
(2)
|
Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan ½
plus 1 dari jumlah anggota BPD.
|
||||||||||
|
(3)
|
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) tambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
|
||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila
dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan
keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua)
ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
|
||||||||||
|
(5)
|
Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara
musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka
ditempuh melalui voting.
|
||||||||||
|
(6)
|
Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau
lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
|
||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu
permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara
terbuka.
|
||||||||||
|
(8)
|
Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan
dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
|
||||||||||
|
(9)
|
Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh
Wakil Ketua.
|
||||||||||
|
Pasal 13
|
|||||||||||
|
(1)
|
Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa.
|
||||||||||
|
(2)
|
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala
Desa.
|
||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA
PENETAPAN PERATURAN DESA
Pasal 14
|
|||||||||||
|
(1)
|
Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala
Desa dan atau BPD
|
||||||||||
|
(2)
|
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala
Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan
ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut
|
||||||||||
|
(3)
|
Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD
setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan
disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
|
||||||||||
|
(4)
|
BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa.
|
||||||||||
|
Pasal 15
|
|||||||||||
|
Tahap Pembahasan Peraturan Desa
|
|||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :
a. Kepala Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap
Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
b. Pemandangan
umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.
c. Jawaban
Kepala Desa secara lisan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d. BPD sebelum
mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala
Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e. Pengambilan keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh
sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir
|
||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal
dari BPD :
a. Pendapat
Kepala Desa dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang
berasal dari BPD.
b. Jawaban
Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
c. Sebelum diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat
kerja BPD untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk
kemudian ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila disetujui oleh Kepala Desa
atau dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala
Desa.
|
||||||||||
|
BAB VIII
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 16
|
|||||||||||
|
(1)
|
Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD
mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a. Membentuk
Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b. Membahas
mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;
c. Menetapkan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.
|
||||||||||
|
(2)
|
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri
oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
|
||||||||||
|
(3)
|
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus
mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan
keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa.
|
||||||||||
|
(4)
|
Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur
Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
|
||||||||||
|
(5)
|
Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3)
sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh
petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua
Panitia.
|
||||||||||
|
(6)
|
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat
memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk
diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
|
||||||||||
|
(7)
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan
Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
|
||||||||||
|
(8)
|
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala
Desa berpedoman kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang
ditetapkan oleh BPD.
|
||||||||||
|
BAB IX
MEKANISME
MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 17
|
|||||||||||
|
(1)
|
Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat
dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga ataupun bentuk
lainnya sesuai dengan kondisi kultur sosial budaya masyarakat.
|
||||||||||
|
(2)
|
Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna
bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
|
||||||||||
|
(3)
|
Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan
kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
|
||||||||||
|
BAB X
HUBUNGAN
KERJA DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA
MASYARAKAT DESA
Pasal 18
|
|||||||||||
|
(1)
|
Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan
hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
|
||||||||||
|
(2)
|
Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan
merupakan hubungan konsultatif dan koordinatif.
|
||||||||||
|
BAB XI
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 19
|
|||||||||||
|
(1)
|
Susunan organisasi BPD terdiri atas :
a. Pimpinan BPD;
b. Anggota BPD
|
||||||||||
|
(2)
|
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dalam organisasi
BPD dapat dibentuk beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan.
|
||||||||||
|
(3)
|
Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh seorang koordinator bidang.
|
||||||||||
|
Pasal 20
|
|||||||||||
|
(1)
|
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf a terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil
Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
|
||||||||||
|
(2)
|
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh Anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang
diadakan secara khusus.
|
||||||||||
|
(3)
|
Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kalinya
dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
|
||||||||||
|
BAB XII
KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF
Pasal 21
|
|||||||||||
|
(1)
|
Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai
dengan kemampuan keuangan Desa
|
||||||||||
|
(2)
|
Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara proporsional oleh BPD bersama Kepala
Desa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
|
||||||||||
|
(3)
|
Tunjangan pimpinan dan anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.
|
||||||||||
|
Pasal 22
|
|||||||||||
|
(1)
|
Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional
sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
|
||||||||||
|
(2)
|
Biaya operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan secara proporsional oleh BPD bersama Kepala Desa berpedoman
pada ketentuan yang berlaku.
|
||||||||||
|
(3)
|
Biaya operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimasukkan dalam APB Desa.
|
||||||||||
|
(4)
|
Bupati menetapkan pedoman, plafon, dan pengggunaan
biaya operasional BPD.
|
||||||||||
|
BAB XIII
PEMBAGIAN
TUGAS
Pasal 23
|
|||||||||||
|
Pengurus BPD mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil
Ketua dan bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b. Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
c. Memimpin rapat BPD;
d. Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e. Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;
f. Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota
salah satu bidang;
g. Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;
h. Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1. Bidang
Pemerintahan
2. Bidang
Pembangunan
3. Bidang
Kesra
i. Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang
digantikannya.
|
|||||||||||
|
Tugas dan
Kewajiban Pimpinan
Pasal 24
|
|||||||||||
|
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
a. Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta
sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b. Menetapkan
kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.
c. Memimpin
rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan
seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat
menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu.
d. Menyimpulkan
hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
e. Melaksanakan
Keputusan Rapat.
f. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
g. Menyampaikan
hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
h. Mengadakan
koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.
|
|||||||||||
|
Tugas
Bidang-bidang
Pasal 25
|
|||||||||||
|
Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
a. Melakukan
pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD yang
termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
b. Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan
Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
c. Membantu
pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala
Desa kepada BPD;
d. Mengadakan
rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa
maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
e. Mengajukan
usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada
bidangnya masing-masing.
|
|||||||||||
|
BAB XIV
PROGRAM KERJA
Pasal 26
|
|||||||||||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang, serta
hak dan kewajibannya, BPD membuat progam kerja tahunan.
|
||||||||||
|
(2)
|
Sesuai dengan program kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) BPD melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
||||||||||
|
(3)
|
Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dirumuskan dalam rapat-rapat BPD serta ditindaklanjuti sesuai dengan tatatertib
BPD.
|
||||||||||
|
(4)
|
BPD melaksanakan evaluasi atas program kerja yang
telah dilaksanakan.
|
||||||||||
|
BAB XV
JENIS, WAKTU
DAN TATA CARA RAPAT SERTA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Jenis Rapat
Pasal 27
|
|||||||||||
|
Jenis rapat BPD antara lain :
|
|||||||||||
|
a.
|
Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang
dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan merupakan
forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat
mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;
|
||||||||||
|
b.
|
Rapat Pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang
dipimpin oleh Ketua BPD;
|
||||||||||
|
c.
|
Rapat Kerja adalah rapat antara BPD dengan
Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
|
||||||||||
|
d.
|
Rapat Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama
Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang bersifat urgen
untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.
|
||||||||||
|
Waktu Rapat
Pasal 28
|
|||||||||||
|
Penentuan waktu rapat :
|
|||||||||||
|
a.
|
Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu tahun;
|
||||||||||
|
b.
|
Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau
malam hari yang jadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;
|
||||||||||
|
c.
|
Apabila terdapat kepentingan yang bersifat mendesak,
BPD dapat mengadakan rapat atau sidang sesuai dengan kebutuhan;
|
||||||||||
|
d.
|
Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat
rutin setiap tiga bulan.
|
||||||||||
|
Tata Cara Rapat
Pasal 29
|
|||||||||||
|
Tata cara rapat BPD :
|
|||||||||||
|
a.
|
Sebelum rapat dimulai setiap Anggota BPD harus
menandatangani daftar hadir;
|
||||||||||
|
b.
|
Untuk para undangan disediakan daftar hadir
tersendiri;
|
||||||||||
|
c.
|
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum
telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain;
|
||||||||||
|
d.
|
Anggota BPD yang menandatangani daftar hadir apabila
akan meningggalkan rapat harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.
|
||||||||||
|
Jalannya
Rapat
Pasal 30
|
|||||||||||
|
Tata cara jalannya rapat:
|
|||||||||||
|
1.
|
Untuk kelancaran jalannya rapat, pimpinan rapat
dapat menetapkan babak pembicaraan dan pembicara agar mencatatkan namanya
terlebih dahulu sebelum pembicaraan dimulai dan pimpinan rapat menetapkan
lamanya berbicara.
|
||||||||||
|
2.
|
Apabila pembicara telah melampaui waktu yang telah
ditentukan atau menyimpang dari pokok pembicaraan, pimpinan rapat dapat
memperingatkan pembicara.
|
||||||||||
|
3.
|
Setiap anggota BPD dapat mengajukan pertanyaan atau
usul kepada Kepala Desa.
|
||||||||||
|
4.
|
Pertanyaan atau usul disampaikan kepada pimpinan BPD
secara singkat dan jelas baik secara lisan maupun tertulis.
|
||||||||||
|
5.
|
Pembicaraan mengenai pertanyaan atau
usul dilakukan dengan memberi kesempatan kepada:
a. Anggota BPD
lainnya untuk memberi pandangan.
b. Penanya/
pengusul memberi jawaban/ tanggapan atas pandangan para anggota BPD.
|
||||||||||
|
6.
|
Keputusan atas usul kepada Kepala Desa dapat
disetujui atau ditolak dan ditetapkan dalam rapat BPD.
|
||||||||||
|
7.
|
Selama usul belum memperoleh keputusan/ tanggapan,
para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali.
|
||||||||||
|
8.
|
Jika jawaban Kepala Desa telah disampaikan, tidak
ada usul/ pertanyaan lagi, maka pembicaraan mengenai jawaban atau keterangan
Kepala Desa dinyatakan selesai oleh BPD.
|
||||||||||
|
Pengambilan
Keputusan
Pasal 31
|
|||||||||||
|
Tata cara pengambilan keputusan :
|
|||||||||||
|
1.
|
Pengambilan keputusan diusahakan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
|
||||||||||
|
2.
|
Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
|
||||||||||
|
3.
|
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
(dengan ketentuan lebih dari setengah ) dilakukan dengan pemberian suara
secara tertulis atau mengangkat tangan.
|
||||||||||
|
4.
|
Setelah rapat selesai, sekretaris BPD menyusun
risalah rapat yang antara lain memuat :
a. Acara rapat.
b. Daftar hadir
anggota.
c. Pokok-pokok
masalah yang dibahas.
d. Pokok-pokok
pembicaraan para anggota.
e. Pokok-pokok
kesimpulan rapat.
|
||||||||||
|
5.
|
Risalah rapat dijadikan dasar penyusunan keputusan
BPD.
|
||||||||||
|
BAB XVI
KODE ETIK
Pasal 32
|
|||||||||||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya
anggota BPD wajib menaati Kode Etik.
|
||||||||||
|
(2)
|
Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi norma-norma atau aturan- aturan yang merupakan kesatuan landasan
etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata Kerja,
Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta antar
Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang,
atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.
|
||||||||||
|
(3)
|
Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu anggota BPD
dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya
kepada masyarakat dan Negara.
|
||||||||||
|
(4)
|
Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara adil tanpa memandang: Suku,
Agama, Ras, Golongan, dan Gender.
|
||||||||||
|
BAB XVII
LARANGAN
ANGGOTA
Pasal 33
|
|||||||||||
|
(1)
|
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
||||||||||
|
(2)
|
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai
pelaksana proyek desa;
b. Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
c. Melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan
wewenang;
e. Melanggar
sumpah atau janji jabatan, dan;
f. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang
dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan
masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, perjudian,
mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.
|
||||||||||
|
BAB XVIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 34
|
|||||||||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata
Tertib BPD ini diatur lebih lanjut oleh Rapat Badan Permusyawaratan
Desa.
|
|||||||||||
|
Pasal 35
|
|||||||||||
|
Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||||||
|
Ditetapkan di
|
:
|
Tarub
|
|||||||||
|
Pada
Tanggal :
|
:
|
Selasa
24 Pebruari 2015
|
|||||||||
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA TARUB
KECAMATAN
TARUB KABUPATEN TEGAL
Ketua, Sekretaris,
URIP SANTOSO, A.Md ADNAN
|
|
||||||||||
Langganan:
Postingan (Atom)




