Jumat, 27 Februari 2015

PROGRAM KERJA BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA TARUB KECAMATAN TARUB
KABUPATEN TEGAL


PROGRAM KERJA BPD Desa Tarub 2012-2018

BPD
BPD adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat desa, yang utusannya berdasarkan utusan dari tiap dusun dalam wilayah desa. Desa Tarub memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 5 orang, yang terdiri dari :
Susunan Kepengurusan BPD Desa Tarub Periode 2012 -2018

Ketua                    :              URIP SANTOSO
Wakil Ketua        :               RUMAEDI
Sekretaris            :               ADNAN
Anggota               :               -     WASIAH
         -          SUSILOWATI


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TARUB KECAMATAN TARUB

1.       KILAS PANDANG

Badan Permusyawaratan Desa Tarub merupakan lembaga desa yang menjadi mitra pemerintahan desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus dilaksanakan oleh desa. Pemilihan anggota BPD berdasarkan atas proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap lingkungannya sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan desa.
Selain fungsi legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPD. Sedangkan fungsi yudikatif  yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang kurang akurat serta tidak ada serah terima jabatan secara resmi mendorong kami untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan.

2.      VISI  DAN MISI
VISI
Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tarub memandang perlu adanya kesinambungan pembangunan desa dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi serta partisipasi masyarakat sebagai tolak ukur dari seluruh program kerja pemerintahan desa dalam sebuah ajang demokrasi dengan azas musyawarah untuk mufakat.
MISI
Badan Permusyawaratan Desa Tarub berusaha mengemban amanat demokrasi yang didelegasikan masyarakat untuk menggagas, mendorong dan menciptakan terobosan pembangunan yang partisipatif, inovatif, aspiratif serta proporsional yang ditunjang dengan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, lebih mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

3.      PROGRAM  KERJA
Program Kerja BPD Masa Bakti 2012/2018 dirancang khusus untuk jangka waktu 6 tahun ke depan.
Adapun program kerja yang akan laksanakan yaitu :
 Bidang Pemerintahan      
a.       Menyiapkan dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa
b.      Menggagas lahirnya peraturan desa tentang RPBDes/ APBDes secara transparant dengan mengutamakan pola Bottom Up sebagai cerminan kebutuhan serta harapanmasyarakat yang real tanpa rekayasa.  Dengan berusaha untuk menciptakan Musbangdes yang memang hasil dari putusan musyawarah  seluruh warga Desa Tarub.
c.       Menata kembali seluruh lini pemerintahan yang dipandang belum sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Tegal yang berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
d.      Berusaha memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk berlaku adil, transparant dan menempatkan hak-hak masyarakat  menjadi acuan dalam segala tindakan serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa khususnya kepala desa Tarub sebagai Unsur kerjanya.
e.      Mendorong lahirnya budaya demokrasi / musyawarah untuk mufakat dalam segala hal pengambilan keputusan yang bersangkut paut dengan kelancaran roda pemerintahan desa.

Bidang Ekonomi  
a.       Menggagas lahirnya BUMDes sebagai cikal bakal lahirnya ekonomi kerakyatan yang lebih menyentuh pada masyarakat bawah sebagai subjek pembangunan desa.
b.      Menata kembali lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang dipandang perlu dengan    memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c.       Berusaha memberikan masukan kepada pihak pemerintahan desa untuk selalu lebih mengutakan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan tidak mengenyampingkan kepentingan serta kebutuhan berlangsungnya roda pemerintahan desa.
d.      Mendorong lahirnya kelompok usaha kecil dalam masyarakat
Bidang Kemasyarakatan
a.       Menumbuh kembangkan rasa cinta terhadap desa dengan membuka seluas-luasnya partisipasi serta aspirasi demi kemajuan serta kesejahteraan desa
b.      Mendorong lahirnya lembaga-lembaga kemasyarakatan desa sebagai Unsur pembangunan pemerintahan desa
c.       Berusaha untuk mengayomi serta melestarikan budaya dan kebiasaan positif yang berdampak pada pembangunan berkesinambungan
d.      Memberikan masukan pada pemerintahan desa untuk
Program Kerja Tersebut dijabarkan kembali dalam program tahunan atau dapat  juga disebut program jangka pendek, yaitu :

a.   Tahun  2012 – 2014
 1. Berusaha memberdayakan seluruh potensi desa beserta sumber daya yang ada hingga   berdaya guna sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
 2. Menggali seluruh potensi gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya.                               
3.  Menggali potensi ekonomi / menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada lahirnya Bumdes dan Koprasi Desa dengan menginventarisir peta kegiatan ekonomi yang ada tetapi dipandang kurang menyentuh pada masyarakat sebagai subjek pembangunan  
4. Aspirasi dan Perda kab. Tegal Memberikan arahan serta masukan pada pemerintah desa dalam bidang pelayanan publik serta pengadministrasian secara profesional dan proporsional sesuai dengan petunjuk palaksanaan( juklak ) serta petunjuk teknis ( juknis )yang disesuaikan dengan peraturan daerah kabupaten Tegal.

b.   Tahun 2015-2018
1.  Merintis kerja sama antar desa untuk mendorong Perekonomian Masyarakat
2.  Melaksanakan pemilihan Kepala Desa Tarub
3.  Menyusun RAPBDes bersama Kepala Desa
4.  Mengesahkan APBDes
5.  Melaksanakan pengawasan Dana Desa/ sejenisnya
6.  Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa tiap tiga bulan sekali
7.  Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama pemerintahan desa
8.  Melaksankan pengawasan program PDPM /sejenisnya
9.  Dengar pendapat dengan RW dan RT
10. Merancang pembentukan BPD Baru masa bakti 2018/2024
11.  Membentuk Panitia Pemilihan BPD
12.  Melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Tarub
13.  Berakhir Masa Jabatan  BPD
14.  Pembubaran BPD masa Bakti 2012-2018
15.  Selesai

Ditetapkan di Tarub
..............................................

              Ketua,                                                                                        Sekretariss,



URIP SANTOSO, A.Md                                                                         ADNAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar