BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA TARUB KECAMATAN TARUB
KABUPATEN TEGAL
PROGRAM KERJA BPD Desa Tarub 2012-2018
BPD
BPD adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat desa, yang
utusannya berdasarkan utusan dari tiap dusun dalam wilayah desa. Desa Tarub
memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 5
orang, yang terdiri dari :
Susunan Kepengurusan BPD Desa Tarub Periode 2012 -2018
Ketua : URIP SANTOSO
Wakil Ketua : RUMAEDI
Sekretaris : ADNAN
Anggota : - WASIAH
-
SUSILOWATI
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
DESA TARUB KECAMATAN TARUB
1. KILAS PANDANG
Badan Permusyawaratan Desa Tarub merupakan lembaga desa yang menjadi
mitra pemerintahan desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus
dilaksanakan oleh desa. Pemilihan anggota BPD berdasarkan atas proses demokrasi
yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap lingkungannya
sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan
masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari
pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif
yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan desa.
Selain fungsi legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi
kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor
pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang
dimiliki oleh lembaga BPD. Sedangkan fungsi yudikatif yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk
memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek
sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan
masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil
putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang
kurang akurat serta tidak ada serah terima jabatan secara resmi mendorong kami
untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan
tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan.
2. VISI DAN MISI
VISI
Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tarub memandang perlu adanya
kesinambungan pembangunan desa dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi
serta partisipasi masyarakat sebagai tolak ukur dari seluruh program kerja
pemerintahan desa dalam sebuah ajang demokrasi dengan azas musyawarah untuk
mufakat.
MISI
Badan Permusyawaratan Desa Tarub berusaha mengemban amanat demokrasi
yang didelegasikan masyarakat untuk menggagas, mendorong dan menciptakan
terobosan pembangunan yang partisipatif, inovatif, aspiratif serta proporsional
yang ditunjang dengan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, lebih
mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3. PROGRAM
KERJA
Program Kerja
BPD Masa Bakti 2012/2018 dirancang khusus untuk jangka waktu 6 tahun ke depan.
Adapun program
kerja yang akan laksanakan yaitu :
Bidang Pemerintahan
a.
Menyiapkan dan melaksanakan Pemilihan Kepala
Desa
b.
Menggagas lahirnya peraturan desa tentang
RPBDes/ APBDes secara transparant dengan mengutamakan pola Bottom Up sebagai
cerminan kebutuhan serta harapanmasyarakat yang real tanpa rekayasa. Dengan berusaha untuk menciptakan Musbangdes yang
memang hasil dari putusan musyawarah
seluruh warga Desa Tarub.
c.
Menata kembali seluruh lini pemerintahan yang
dipandang belum sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Tegal yang berdasarkan
aspirasi yang berkembang di masyarakat.
d.
Berusaha memberikan masukan kepada pemerintah
desa untuk berlaku adil, transparant dan menempatkan hak-hak masyarakat menjadi acuan dalam segala tindakan serta
kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa khususnya kepala desa Tarub sebagai
Unsur kerjanya.
e.
Mendorong lahirnya budaya demokrasi / musyawarah
untuk mufakat dalam segala hal pengambilan keputusan yang bersangkut paut
dengan kelancaran roda pemerintahan desa.
Bidang Ekonomi
a.
Menggagas lahirnya BUMDes sebagai cikal bakal
lahirnya ekonomi kerakyatan yang lebih menyentuh pada masyarakat bawah sebagai
subjek pembangunan desa.
b.
Menata kembali lembaga-lembaga ekonomi
masyarakat yang dipandang perlu dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat.
c.
Berusaha memberikan masukan kepada pihak
pemerintahan desa untuk selalu lebih mengutakan kesejahteraan ekonomi
masyarakat dengan tidak mengenyampingkan kepentingan serta kebutuhan
berlangsungnya roda pemerintahan desa.
d.
Mendorong lahirnya kelompok usaha kecil dalam
masyarakat
Bidang
Kemasyarakatan
a.
Menumbuh kembangkan rasa cinta terhadap desa
dengan membuka seluas-luasnya partisipasi serta aspirasi demi kemajuan serta
kesejahteraan desa
b.
Mendorong lahirnya lembaga-lembaga
kemasyarakatan desa sebagai Unsur pembangunan pemerintahan desa
c.
Berusaha untuk mengayomi serta melestarikan
budaya dan kebiasaan positif yang berdampak pada pembangunan berkesinambungan
d.
Memberikan masukan pada pemerintahan desa untuk
Program Kerja
Tersebut dijabarkan kembali dalam program tahunan atau dapat juga disebut program jangka pendek, yaitu :
a. Tahun
2012 – 2014
1. Berusaha memberdayakan
seluruh potensi desa beserta sumber daya yang ada hingga berdaya guna sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing.
2. Menggali seluruh potensi
gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai
dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya.
3. Menggali potensi ekonomi /
menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada
lahirnya Bumdes dan Koprasi Desa dengan menginventarisir peta kegiatan ekonomi
yang ada tetapi dipandang kurang menyentuh pada masyarakat sebagai subjek
pembangunan
4. Aspirasi dan Perda kab. Tegal Memberikan arahan serta masukan pada
pemerintah desa dalam bidang pelayanan publik serta pengadministrasian secara
profesional dan proporsional sesuai dengan petunjuk palaksanaan( juklak ) serta
petunjuk teknis ( juknis )yang disesuaikan dengan peraturan daerah kabupaten Tegal.
b. Tahun 2015-2018
1. Merintis kerja sama antar
desa untuk mendorong Perekonomian Masyarakat
2. Melaksanakan pemilihan
Kepala Desa Tarub
3. Menyusun RAPBDes bersama
Kepala Desa
4. Mengesahkan APBDes
5. Melaksanakan pengawasan
Dana Desa/ sejenisnya
6. Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan
desa tiap tiga bulan sekali
7. Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama
pemerintahan desa
8. Melaksankan pengawasan program PDPM /sejenisnya
9. Dengar pendapat dengan RW dan RT
10. Merancang
pembentukan BPD Baru masa bakti 2018/2024
11. Membentuk Panitia Pemilihan BPD
12. Melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban
Kepala Desa Tarub
13. Berakhir Masa Jabatan BPD
14. Pembubaran BPD masa Bakti 2012-2018
15. Selesai
Ditetapkan di Tarub
..............................................
Ketua, Sekretariss,
URIP SANTOSO, A.Md ADNAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar